Wanita di negeri ini masih rentan menjadi korban
berbagai tindak kejahatan seperti pencabulan, pemerkosaan, penganiayaan hingga
pembunuhan. Diantara kasus paling tragis adalah yang dialami seorang mahasiswi
Bina Nusantara yang diperkosa beramai-ramai oleh supir angkot dan
kawan-kawannya di Jakarta, lalu dibunuh dan jasadnya dibuang ke Tangerang.
KOMNAS Perempuan dalam siaran pers Hari Ibu tahun
2011 menyebutkan, pada tahun 2010 terjadi 105.103 kasus kekerasan terhadap wanita
yang tercatat, 101.128 (96 %) nya adalah kasus KDRT. Komnas Perempuan
mendokumentasikan, pada periode 1998-2010 sebanyak 93.960 kasus (25%) adalah
kasus kekerasan seksual berupa perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan wanita
untuk tujuan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, dsb. Bila
dirata-ratakan maka setiap hari ada 28 wanita menjadi korban kekerasan seksual
di Indonesia.
Wanita Indonesia juga rentan menjadi korban trafficking
atau perdagangan manusia. Indonesia berada dalam kategori “Tier 2”
(menengah) dalam laporan tahunan mengenai trafficking yang disusun
Deplu Amerika Serikat. Mengutip data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Migrant Care, laporan tersebut menyebutkan bahwa 43 persen atau sekitar tiga
juta warga Indonesia yang bekerja di mancanegara merupakan korban perdagangan
manusia -yang digolongkan PBB sebagai perbudakan moderen (vivanews.com,
14/6/2010). Sebagian dari korban trafficking itu tragisnya
dipekerjakan sebagai pelacur. Angka-angka itu bisa jadi hanya seperti puncak
gunung es. Jumlah sebenarnya jauh lebih besar.
Faktor Penyebab
Banyaknya kasus kejahatan terhadap wanita itu
tidak lain akibat sistem Kapitalisme, liberalisme dan gaya hidup bebas yang
berlaku di negeri ini. Kapitalisme gagal mendistribusikan kekayaan secara
merata dan adil, dan hanya terkonsentrasi pada sebagian kecil kapitalis.
Penghasilan seorang suami yang menjadi kepala keluarga tidak lagi cukup untuk
memenuhi kebutuhan. Akibatnya wanita yang seharusnya lebih fokus dalam
kehidupan mengurus keluarga dan mendidik anak-anaknya, dipaksa untuk keluar
rumah bekerja dan bergulat mencari nafkah. Tak sedikit dari mereka mengalami
eksploitasi dan harus bekerja hingga larut malam.
Selain itu dengan dorongan ide liberalisme dan
kesetaraan yang salah kaprah, sebagian wanita terpedaya hingga lebih memilih
mengejar karir dan bekerja meski banyak mengeksploitasi feminitas dan
sensualitas mereka. Tak jarang pula mereka harus pulang malam hari. Dengan
kondisi keamanan yang minim, maka kaum wanita menjadi target empuk para pelaku
kriminal. Sejumlah kasus pemerkosaan di angkutan umum yang marak belakangan ini
terjadi saat kaum wanita beraktifitas di malam hari.
Himpitan ekonomi juga menjadi penyebab maraknya
kasus trafficking di tanah air. Banyak wanita dari keluarga miskin
yang tergiur dengan tawaran kerja hingga akhirnya terperangkap sindikat trafficking.
Tindak kejahatan terhadap kaum wanita, khususnya
kekerasan seksual, juga sering dipicu oleh maraknya pornografi di negeri ini.
Konten pronografi dengan mudah ditemui di dunia maya, lapak pinggir jalan,
media cetak, beredar lewat HP, dsb. Ditambah lagi maraknya pergaulan bebas
makin mendorong dan memperbesar peluang terjadinya berbagai kejahatan terhadap
wanita itu.
Disamping itu, tidak bisa disangkal bahwa
sebagian wanita juga membiasakan diri mengumbar aurat dan sensualitasnya di
ruang publik. Mereka tidak malu lagi mempertontonkan lekukan tubuhnya dalam
pakaian ketat atau terbuka. Iklan dan tayangan film di televisi turut mendorong
kaum Hawa untuk tidak risih lagi mempertontonkan aurat mereka di muka umum.
Padahal sebuah studi oleh Georgia Gwinnett College, AS, memperlihatkan bahwa
pada otak lelaki terjadi efek seperti saat seseorang meminum miras atau
obat-obatan bila melihat lekuk tubuh wanita yang ramping dan seksi (kompas.com,
26/2/2010).
Peluang terjadinya kejahatan terhadap wanita
makin besar oleh minimnya jaminan rasa aman bagi masyarakat. Kejahatan terhadap
wanita mudah terjadi tempat umum, di angkutan umum, terminal, dsb. Keberadaan
aparat keamanan belum mampu memberikan jaminan rasa aman, terlebih bagi kaum
wanita.
Rasa keadilan bagi kaum wanita juga semakin sulit
diperoleh. Hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan tidak memberi efek
jera. Hukumannya terlalu ringan dan tidak berempati pada korban. Vonis hukuman
terhadap pelaku pemerkosaan, misalnya, terbilang rendah. Dalam Pasal 285 KUHP,
hukuman bagi pelaku pemerkosaan paling lama dua belas tahun. Hukuman ini
dianggap masih terlalu ringan. Apalagi di pengadilan para pemerkosa sering
mendapat vonis yang ringan. Pelaku tindak pemerkosaan di Bekasi yang terjadi
pada tahun 2010, misalnya, hanya divonis 4 tahun penjara (detiknews.com,
27/1/2010).
ISLAM MODEL CEMERLANG MELINDUNGI HAK-HAK
PEREMPUAN
Syariat Islam telah menempatkan wanita sebagai
mitra yang kedudukannya setara dengan kaum pria. Di dalam al-Quran, seruan
untuk beriman dan melaksanakan hukum Allah diberikan sama kepada pria maupun
wanita. Kaum wanita bukanlah warga kelas dua yang boleh ditindas oleh kaum
pria, termasuk oleh suami mereka. Nabi saw. bersabda:
إنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ آلرِّجالِ
Sesungguhnya wanita itu adalah saudaranya
para pria (HR. Ahmad)
Lebih dari itu, syariat Islam juga memberikan
perlindungan kepada wanita secara menyeluruh. Islam menutup peluang terjadinya
kejahatan terhadap wanita. Islam menghalangi apa saja yang bisa mendorong dan
memicu hal itu.
Diantaranya, Islam mewajibkan masyarakat untuk
menjaga interaksi sosial di antara mereka. Antara pria dan wanita tidak boleh
bercampur baur. Pria dan wanita wajib menutup aurat, saling menjaga pandangan
dan menghindari khalwat. Islam mewajibkan wanita untuk berkerudung dan
berjilbab ketika beraktifitas di kehidupan umum. Islam pun melarang wanita
bertabarruj menampakkan kecantikan dan perhiasan kepada pria bukan mahramnya.
Islam menghalangi semua bentuk pornografi dan pornoaksi. Siapa saja yang
melanggarnya berarti melakukan kriminal dan harus dijatuhi sanksi ta’zir.
Disamping itu, Islam mewajibkan pria menanggung
nafkah bagi wanita. Wanita tidak beri beban mencari nafkah. Allah SWT. berfirman:
وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِٱلْمَعْرُوفِ
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara makruf. (QS. Al-Baqarah: 233).
Dengan begitu para wanita tidak akan banyak
menghabiskan waktu mereka di ruang publik dengan bercampur baur dengan pria
yang bukan mahram, yang membuka peluang terjadinya kejahatan seksual pada
mereka.
Syariat Islam tidak mentolerir adanya warga yang
terlantar akibat ketiadaan pencari nafkah. Negara berkewajiban menjamin
terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Jika tidak ada pria atau kerabat yang bisa
menanggungnya, maka nafkah seseorang, termasuk wanita dan anak-anak, menjadi
tanggungan baitul mal (negara). Hal itu telah dicontohkan oleh Nabi saw. Beliau
bersabda:
«
أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلأَهْلِهِ
وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَىَّ وَعَلَىَّ »
Aku lebih berhak dengan setiap mukmin dari
dirinya sendiri, siapa yang meninggalkan harta maka untuk keluarganya, dan siapa
yang meninggalkan hutang atau keluarga yang terlantar, maka datanglah kepadaku
dan menjadi tanggunganku (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasai,
at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)
Dengan semua itu, peluang terjadinya kejahatan
terhadap wanita terutama kejahatan seksual, bisa dikatan benar-benar ditutup
oleh Islam. Jika dengan itu masih terjadi kejahatan itu, maka Islam menjatuhkan
sanksi hukum yang keras yang bisa memberikan efek jera mencegah orang lain
melakukan kejahatan itu. Bagi para pemerkosa, dia akan dijatuhi sanksi jilid
100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan rajam hingga mati bagi yang telah
menikah. Dan jika pelaku juga membunuh korbannya maka terhadapnya juga
dijatuhkan had pembunuhan sesuai dengan jenisnya. Yaitu ia diqishash
(di balas bunuh), kecuali dimaafkan oleh ahli waris korban. Namun pelaku itu
harus membayar diyat kepada ahli waris korban sebesar 100 ekor unta atau 1000
dinar (4.250 g) emas atau 12.000 dirham (35.700 g) perak, atau dengan uang yang
senilai yang untuk saat ini jika diasumsikan harga emas Rp. 500 ribu maka diyat
untuk satu korban pembunuhan Rp 2,125 miliar.
Sebagai ilustrasi, pelaku pemerkosa dan pembunuh
mahasiswi Bina Nusantara, dia bisa dijerat pasal berlapis; penculikan,
penganiayaan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Sanksi yang akan mereka dapatkan
adalah penculikan yang disertai penyiksaan yakni penjara hingga 5 tahun, sanksi
jilid 100 kali atau rajam tergantung status pernikahan pelakunya, dan hukuman
mati bila keluarga korban menuntut qishash, atau membayar diyat 1000 dinar
(4250 g) emas atau Rp 2,125 miliar kepada keluarga korban.
Wahai kaum muslim!
Sudah nampak jelas kebatilan dan kerusakan sistem
kapitalisme demokrasi. Sistem ini telah gagal melindungi kaum wanita. Bahkan
sistem kapitalisme demokrasi itu justru menjadi sebab mendasar dari berbagai
kejahatan terhadap wanita. Karena itu sudah selayaknya sistem itu segera kita
tinggalkan, dan segera meraih model cemerlang yang telah dijanjikan ALLAH SWT.
Juga sudah nampak jelas bahwa kemuliaan,
kehormatan, harkat dan martabat kaum wanita hanya bisa dipelihara dan dijaga
melalui penerapan syariah Islam. Maka kesedihan dan kegeraman kita karena
banyaknya kejahatan dan ancaman terhadap kaum wanita; dan besarnya harapan kita
agar kaum wanita yang merupakan ibu, saudari, anak perempuan kita terjaga
kemuliaan, kehormatan, harkat dan martabatya; maka semua itu hendaknya kita
wujudkan dengan bersungguh-sungguh berjuang mewujudkan penerapan syariah Islam
secara utuh di negeri ini dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. [Wallâh
a'lam bi ash-shawâb].
